Kamis

Kasus Antasari Terbongkar di Era Jokowi Di Baca aja Bro....



GENKPOKER - Kurang lebih setelah satu bulan lebih menjalani masa pembinaan (asimilasi) dengan bekerja di salah satu kantor notaris di Tangerang. Baru hari ini saja, Antasari Azhar dikunjungi oleh banyak wartawan yang ingin meliput segala macam kegiatannya di sana.   

Pada saat memasuki kantor notaris yang merupakan milik dari Handoko Halim, wartawan bisa melihat secara langsung sebuah ruang kaca berada tepat di depan pintu masuk. Itulah ruang kerja dari Antasari selama ini.    

Usai Handoko datang dan mendampingi, barulah para wartawan diperbolehkan untuk menemui Antasari secara langsung di dalam ruang kerjanya. Antasari yang saat itu ditemani juga oleh kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, serta Handoko duduk di depan para wartawan sambil mempersiapkan diri untuk dapat diwawancarai.    

Sepanjang wawancara tersebut berlangsung, Antasari berbicara banyak sekali tentang bagaimana awalnya Ia menjalani asimilasi tersebut dan apa saja kegiatannya di sana. 

Obrolan pun akhirnya melebar sampai Antasari kembali menyinggung tentang penyebab dirinya bisa masuk penjara dan dituduh sebagai pembunuh dari Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.   Berikut adalah kutipan wawancara yang attasites.com kutip dari kompas: "Loh, Anda belum tahu sejarahnya saya masuk penjara gara-gara siapa? Gara-gara dia, kan. Kenapa Boyamin jadi lawyer saya, itu karena orang pertama yang menyuarakan keterlibatan pejabat negara, inisialnya ini, ini, kan ini orangnya," kata Antasari sambil melihat ke arah Boyamin yang berada di sebelahnya, Rabu (16/9/2015).  

Antasari menuturkan, saat itu, dia kebingungan karena namanya disebut-sebut terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Nasrudin.  Boyamin waktu itu mendengar kesaksian dari sejumlah orang yang mengaku punya isi SMS atau pesan singkat dari ponsel milik Antasari ke Nasrudin. Boyamin pun menyelidiki hal tersebut.  

Namun, dugaan pelaku pembunuhan yang dilayangkan terhadap Antasari sudah telanjur ramai di media massa.  "Sampai sekarang, ternyata SMS-nya enggak ada. Dia (Boyamin) merasa tertipu. Makanya, dia berbalik bantu saya," tutur Antasari.  

Merasa tertipu Menanggapi ucapan Antasari, Boyamin mengiyakan bahwa dulu dia memang merasa ditipu tentang pesan singkat itu. "Saya ini pelakunya," ujar Boyamin sembari tertawa kecil. Suasana menjadi cair.  Namun, Antasari melanjutkan obrolan, dan seketika suasana menjadi serius dan hening sesaat. "Yang buka kontribusi saya masuk penjara ya (Boyamin) ini. Belum jelas kebenarannya, sudah ngomong. Wartawan langsung catat, bergulirlah berita. Muncul foto saya di koran. Sakit. Jujur, saya sakit," ucap Antasari.  

Pewarta masih terdiam mendengar cerita Antasari. Belum ada pewarta yang bertanya selama beberapa detik. Antasari pun melanjutkan pembicaraan dengan menyatakan bahwa hal itu adalah masa lalu, dan dia sudah melupakan semua hal yang menyakitkan itu.  "Namun, ya sudahlah. Itu masa lalu. Yang penting, saya sudah menjalani, segala macam proses sudah saya lewati. Mulai seminggu yang lalu, saya sudah lupakan semuanya, dan saya tidak dendam kepada siapa pun. Saya tidak dendam kepada siapa pun yang membuat saya seperti ini. 

Saya maafin semua. Yang penting bagi saya ke depan, saya mau menjalani kehidupan baru kalau saya sudah keluar nanti," kata Antasari.  "Buat apa saya dendam, akan membuat saya capek, sakit. Biarlah, kita kan punya Tuhan. Itu sikap saya. Jangan ada di luar sana yang ketakutan dengan sosok saya. Saya enggak punya kewenangan. Saya tidak punya rasa dendam. Sudah saya maafin semua," ujarnya.  Mendengar ucapan Antasari, para pewarta terdiam sesaat. Sementara itu, mata Boyamin terlihat berkaca-kaca, tetapi tidak sampai menangis.  

Menurut Boyamin, setelah tahu ditipu, dia berkomitmen membela Antasari. Boyamin sempat diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai saksi dugaan sumpah keterangan saksi palsu kriminalisasi Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Keterangan saksi palsu yang dimaksud adalah tentang adanya pesan singkat ancaman pembunuhan oleh Antasari kepada Nasrudin.  Dugaan kesaksian palsu itu membuat Antasari divonis bersalah dan dipenjara selama 18 tahun. 

Boyamin menganggap, keterangannya sebagai saksi atas dugaan kesaksian palsu tersebut dapat menjadi salah satu upaya pembebasan Antasari.  Pihak yang dilaporkan Antasari atas dugaan memberikan keterangan palsu adalah Jeffry Lumempouw dan Etza Imelda Fitri Mumu.  

Keduanya mengaku melihat pesan singkat bernada teror yang dikirimkan Antasari kepada Nasrudin. Sementara itu, tidak ada catatan komunikasi yang ditemukan dari ponsel Antasari dengan Nasrudin pada bulan Februari hingga Maret 2009. 

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar optimistis bisa mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, pemberian grasi terhadap Antasari dinilai terkendala Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi.  

Dalam pasal itu, tertera kalimat bahwa permohonan grasi diajukan paling lama satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.  Sedangkan, putusan dengan kekuatan hukum tetap perkara Antasari telah keluar sejak 2012 lalu. Jika merujuk aturan tersebut, permohonan grasi Antasari yang baru diajukan 2015 ini sudah kedaluwarsa. "Saya ngerasain itu miris, satu jam rasa satu hari. Satu hari rasa satu minggu. Dua tahun ditahan di Polda, lima tahun di lapas, tujuh tahun ditambah remisi 43 bulan 20 hari, sudah lebih dari separuh (masa tahanan). Ya syukur-syukur grasinya turun duluan," kata Antasari saat ditemui di kantor notaris di Tangerang, tempatnya menjalani masa asimilasi, Rabu (16/9/2015).  

Langkah yang ditempuh Antasari untuk memperjuangkan nasibnya adalah menggugat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini, prosesnya sudah sampai pada tahap uji materi. Secara terpisah, kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, menganggap peraturan tentang grasi itu seperti menutup kemungkinan terpidana mengajukan grasi. 

Dia mencontohkan, selain dalam perkara Antasari, butuh waktu cukup lama sampai terpidana merasa bersalah, berkelakuan baik, dan bersedia mengajukan grasi kepada Presiden. "Ini ibaratnya mau masuk ke dalam rumah, pagarnya sudah dikunci dulu. Upaya kami mengajukan grasi ke Presiden langsung dikunci. Masalah grasi mau diberikan atau tidak kan kewenangannya Presiden, tetapi ini langsung tidak berdaya," ujar Boyamin. Kami mendoakan supaya cepat bebas bapak Antasari Azhar.

GENKPOKER Situs poker online, domino QQ, bandar blackjack, bandar ceme. Permainan judi kartu dengan tampilan paling terbaru, Dengan minimal deposit & withdraw termurah hanya Rp 10.000,- anda telah bisa menikmati games yang khusus kami berikan kepada member setia Genkpoker. Ikuti program referal yang kami berikan khusus untuk anda, undang lah teman temanmu untuk bermain bersama kami melalui link referal yang terdapat di menu website kami serta dapatkan bonus referal sebesar 10%. 

Genkpoker memberikan bonus rolingan sebesar 0,5% yang pertama di indonesia, Perhitungan bonus cashback ini di hitung dari turn over selama 1 minggu.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Customer Service kami di :

PiN BB : 7F19FD2F
WA : +855 8641 8989
YM : Genkpoker_cs1@yahoo.com
YM : Genkpoker_cs2@yahoo.com
Alternatif Link : www.GenkpokeR.Net

ATAU BISA KLIK DISINI !!
Progresive jackpot saat ini : 829,908,396

0 komentar:

Posting Komentar